Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG dan PPN Rumah

Jakarta, PaFI Indonesia — Pemerintah akan menghapus sejumlah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang akan membeli rumah.
Pungutan pertama, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan untuk menghapus pungutan BPHTB ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dan dirinya sudah membuat surat keputusan bersama.

“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli rumah),” katanya di Komplek Istana Kepresidenan Selasa (7/1) kemarin.

Pungutan kedua, Persetujuan Bangun Gedung (PBG). PBG sendiri adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai teknis bangunan gedung.

PBG untuk membangun rumah bisa bervariasi, tergantung sejumlah faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran dan pemetaan, konsultasi hingga retribusi daerah yang berkisar Rp5 juta-Rp12 juta.

  • “PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen,” katanya.

Ketiga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia mengatakan 6 bulan ke depan PPN untuk pembelian rumah yang di bawah Rp2 miliar akan digratiskan.

“Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR, berpenghasilan rendah,” katanya.

Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan demi membantu masyarakat memiliki rumah. Tak hanya penghapusan BPHTB, PBG dan PPN, untuk mewujudkan cita-cita pemerintah agar masyarakat bisa gampang mendirikan dan memiliki rumah, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari tadinya 45 menjadi 10 hari.

“Ini adalah bentuk dukungan untuk MBR agar memiliki rumah dengan lebih mudah. Rakyat kecil dengan penghasilan rendah akan diuntungkan,” tambah Maruarar.

Selain pembebasan pungutan, pemerintah mempercepat proses penerbitan PBG dari 45 hari menjadi hanya 10 hari.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Desember 2024, seiring dengan pengesahan peraturan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kebijakan ini memungkinkan MBR untuk menghemat hingga Rp10,5 juta per rumah tipe 36.

“Dengan penghapusan BPHTB senilai Rp6,25 juta dan PBG sekitar Rp4,32 juta, total penghematan bisa mencapai Rp10,57 juta. Ini tentu sangat menguntungkan masyarakat,” jelas Tito.

MBR yang berhak menerima manfaat ini dibagi berdasarkan wilayah.